Sabtu, 24 Maret 2018

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM

Pengertian HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau "Declaration of Independence of USA" dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.

Di dalam teori perjanjian bernegara, terdapat yang namanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu yang bertujuan untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis serta tidak mengakui adanya Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Subjectionis dan Pactum Unionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis dan tidak mengakui Pactum Subjectionis.

Ketiga paham tersebut berpendapat demikian. Pada dasarnya teori perjanjian bernegara mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa serta bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang di dalam konstitusi.


Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut, hak asasi manusia adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah manusia. HAM yang menjadi rujukan sekarang adalah seperangkat hak-hak yang dikembangkan oleh PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut tentang masalah HAM pada masing-masing negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, terlebih tentang pemenuhan hak asasi manusia tiap-tiap pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh sebab itu, pada tataran tertentu akan menjadi salah untuk menyamakan hak asasi manusia dengan hak-hak yang lainnya yang dimiliki oleh tiap-tiap warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas yang dapat menyebabkan hak asasi manusia (HAM) menjadi bagian integral dari tiap-tiap kajian disiplin ilmu hukum internasional. Bukan sesuatu hal yang kontroversial lagi jika suatu komunitas internasional memiliki rasa kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap isu-isu mengenai hak asasi manusia tingkat domestik.

Peran komunitas internasional yang sangat pokok sebagai sebuah perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri adalah mekanisme pertahanan serta perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum, sebagaimana yang sering dibuktikan pada sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :

Contoh Pelanggaran HAM


  1. Manipulatif dalam membuat berbagai macam aturan pemilihan umum sesuai keinginan penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan juga oposisi.
  2. Penyiksaan adalah perbuatan yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
  3. Petugas keamanan atau penegak hukum melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  4. Diskriminasi adalah suatu tindak pembatasan, pengucilan, dan pelecehan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia suku, agama ras, dan etnis.
  5. Menghambat serta membatasi dalam berpendapat, berkumpul, dan kebebasan pers bagi hak rakyat dan oposisi.
  6. Penindasan dan merampas hak-hak rakyat serta oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  7. Hukum diperlakukan dengan tidak adil dan tidak manusiawi.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


  1. UU No. 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak adalah anugerah-Nya yang harus untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
  1. John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati. Artinya hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya serta tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga bersifat suci.
  1. David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental merupakan suatu hak-hak individual serta berasal dari berbagai macam kebutuhan dan kapasitas-kapasitas manusia.
  1. Haar Tilar
HAM merupakan hak yang melekat pada diri tiap insan manusia, apabila tiap insan tersebut tidak mempunyai hak-hak itu maka tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
  1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak yang sifatnya mendasar. Hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan sehingga HAM sifatnya adalah suci.
  1. Mahfudz M.D.
Pengertian HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dan juga hak tersebut sudah dibawa sejak lahir ke dunia serta pada hakikatnya hak tersebut mempunyai sifat kodrati.
  1. Muladi
Pengertian hak asasi manusia adalah segala hak mendasar atau hak mendasar yang sudah melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  1. Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang sifatnya mutlak dan harus dimiliki oleh setiap manusia di dunia yang bertujuan untuk perkembangan dirinya.
  1. Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari adanya revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi tersebut karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak menjadi sebuah prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
  1. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang dibawa sejak ia lahir ke dunia dan hak tersebut sifatnya universal, hal ini karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, agama, kelamin, suku, budaya, dan lain sebagainya.
  1. C. de Rover
Pengertian HAM adalah hak hukum yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai seorang manusia. Hak tersebut mempunyai sifat universal dan dimiliki setiap orang. Hak asasi manusia seringkali dilanggar, namun hak tersebut tidak akan pernah untuk dihapuskan. Hak asasi adalah hak hukum, hal ini mengandung arti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia sendiri dilindungi oleh adanya konstitusi dan hukum nasional negara-negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dibawa oleh tiap-tiap manusia sejak lahir yang merupakan sebuah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati. Hak asasi manusia memiliki sifat universal dan abadi.
  1. Austin-Ranney
Pengertian HAM adalah suatu ruang kebebasan yang diberikan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas di dalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  1. A.J.M. Milne
Pengertian HAM adalah hak yang sudah dimiliki oleh semua manusia di dunia, di segala masa, serta di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai seorang manusia.
  1. Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat itu sendiri. Bukan karena adanya hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia adalah manusia.
  1. Oemar Seno Adji
Pengertian hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai sifat tidak boleh untuk dilanggar oleh siapapun.
  1. G.J Wolhos
Pengertian HAM adalah hak-hak yang sudah mengakar dan melekat dalam diri setiap manusia dan tidak boleh dihilangkan, hal ini karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
  1. Leah Kevin
Konsepsi tentang HAM mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah hak-hak hakiki dan tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena dia adalah manusia. Hak tersebut adalah hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia. Makna yang kedua dari HAM yaitu merupakan hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional.
  1. Komnas HAM
HAM merupakan Hak asasi manusia yang mencakup berbagai bidang-bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, kebudayaan, politik, sosial, ataupun ekonomi. Berbagai bidang tersebut tidak dapat untuk dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak memiliki jika rakyat masih bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Akan tetapi, pada lain pihak persoalan tentang keamanan, kemiskinan, dan alasan lainnya tidak dapat digunakan guna melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. HAM tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok, atau golongan, di tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia adalah suatu tanda solidaritas yang sifatnya nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia (HAM) mempunyai ciri-ciri khusus apabila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri-ciri khusus hak asasi manusia :
  1. Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
  3. Hakiki, HAM adalah hak asasi semua manusia yang sudah ada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang suku, jenis kelamin, status, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-Macam HAM


Terdapat bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, HAM digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan erat dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak asasi pribadi antara lain :
    • Hak kebebasan untuk bepergian, bergerak, dan berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan untuk menyatakan atau mengeluarkan pendapat.
    • Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memeluk, memilih, dan menjalankan agama yang diyakininya.
  1. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan erat dengan kehidupan politik. Contoh hak asasi politik antara lain :
    • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
    • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.
    • Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik yang lainnya.
    • Hak dalam membuat dan mengajukan sebuah usulan petisi.
  1. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah hak yang berhubungan erat dengan kehidupan-kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak asasi hukum antara lain :
    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    • Hak menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
    • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan perekonomian. Contoh hak asasi ekonomi antara lain :
    • Hak dalam melakukan berbagai macam kegiatan jual beli.
    • Hak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak.
    • Hak dalam menyelenggarakan kegiatan utang piutang atau sewa-menyewa.
    • Hak untuk memiliki sesuatu.
    • Hak mendapatkan dan memiliki pekerjaan layak.
  1. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan adalah hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak asasi peradilan antara lain :
    • Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan di muka hukum.
  1. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya adalah hak yang berhubungan erat dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya antara lain :
    • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak untuk mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
Pengertian HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, setiap manusia atau individu sudah memilikinya yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita seharusnya dapat menghormati hak-hak orang lain. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan masalah hak asasi manusia.

Apabila dilihat pada masa lampau juga sudah banyak terdapat peristiwa-peristiwa yang menyalahi hak asasi manusia, seperti penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Selain itu juga masih banyak berbagai contoh lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Terdapat diantaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut beberapa contoh tentang penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin sampai saat ini banyak yang masih tanda tanya.

Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966

Beberapa jenderal telah dibunuh dalam peristiwa yang dikenal dengan 30 September 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang penyebab masalahnya. Kemudian pemerintah pada masa itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melakukan razia-razia terhadap para simpatisan partai tersebut.

Razia tersebut sekarang dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa terdapat setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh. Ribuan warga yang lainnya diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun lamanya.

Dalam peristiwa yang terjadi tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan panglima-panglima militer di daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.

Hingga saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya sangat lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan agung mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan bahwa data-data yang di dapat kurang lengkap.
  1. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985

Penembakan misterius (Petrus) alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan dalih guna mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi saat itu.

Operasi tersebut meliputi operasi-operasi penangkapan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat dan ketentraman, khususnya Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak pernah tertangkap, tidak jelas, dan tidak pernah diadili.

Hasil dari adanya operasi clurit adalah sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 orang tewas karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, terdapat sekitar 107 orang tewas serta dian­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 dian­taranya tewas akibat ditembak.

Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan juga lehernya te­ri­kat. Sebagian besar korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di depan rumah, buang ke sungai, pinggir jalan, la­ut, dan hutan
  1. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998

Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang di hampir seluruh tanah air. Puncaknya ada di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan adanya kondisi krisis finansial Asia yang semakin memburuk. Dipicu oleh tewasnya empat anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan pada saat demonstrasi 12 Mei tahun 1998.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebut dapat untuk ditindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi tersebut, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya bahwa tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

Kejaksaan Agung juga beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu untuk diadili yang kedua kalinya.
  1. Kasus terbunuhnya aktivis HAM bernama Munir Said Thalib

Aktivis HAM bernama Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004. Pada saat itu, Munir Said Thalib berumur 38 tahun. Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.

Saat menjabat Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang untuk orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Pada saat itu, Munir Said Thalib membela aktivis-aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Saat era Soeharto jatuh tidak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi sebuah alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota-anggota tim Mawar.

Namun, hinggat saat ini, kasus tersebut hanya mengadili pilot dari maskapai Garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis penjara selama 14 tahun karena terbukti menjadi salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju ke Amsterdam. Namun, hingga saat ini juga sudah banyak pihak yang meragukan bahwa Polly bukanlah otak pembunuhan tersebut.
  1. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003

Tragedi Wamena berdarah yang terjadi tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa tidak dikenal membobol gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Prajurit Ruben Kana dan Lettu TNI AD Napitupulu yang merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah amunisi dan senjata. Pada saat pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyiksaan, penyisiran, pengkapan, dan perampasan secara paksa sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk dilakukan secara paksa.

Terdapat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan adanya pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas-fasilitas umum. Proses hukum kasus ini masih buntu. Terjadi tarik ulur antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka terus dapat menikmati hidupnya tanpa tersentuh hukum sekalipun, mendapatkan kehormatan sebagai pahlawan, serta mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.


Dalam perwujudannya, hak asasi manusia (HAM) tidak mampu dilaksanakan secara mutlak, sebab melanggar hak asasi orang lain. Untuk memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Kita harus menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, oleh sebab itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Itulah pengertian HAM, macam-macam HAM, dan contoh pelanggaran HAM.



PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
UNSUR DASAR BELA NEGARA
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut
Cinta Tanah Air.
Kesadaran Berbangsa dan bernegara.
3Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal Bela Negara.
Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
2.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar militer beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti American National Guard. Di negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, Taiwan, Korea dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.
ALASAN BELA NEGARA
Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
Ingin memajukan Negara.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
BENTUK-BENTUK BELA NEGARA
Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

WUJUD BELA NEGARA BAGI PELAJAR
1.Lingkungan Keluarga: memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
2.Lingkungan Sekolah: patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll
3.Lingkungan Masyarakat: aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
4.Lingkungan berbangsa dan bernegara; menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.

Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/POLRI saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia atau bila hanya mengandalkan TNI/POLRI saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain, atau dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Bela negara bisa dilihat secara mikro dan makro sesuai dengan negara masing-masing elemen kehidupan. Secara mikro, implementasi bela negara diwujudkan oleh setiap elemen kehidupan dalam bentuk pembelaan terhadap tempat di mana kaki berdiri dan di mana nafkah sebagai belanja hidup didapat. Ini berarti, akan adanya perlawanan pada setiap intervensi yang datang dari negara lain. Dengan bahasa sederhana dapat dinyatakan bahwa menentukan pilihan hidup adalah hak. Namun, setelah menjatuhkan pilihan maka di situ ada kewajiban yang harus ditunaikan. Menunaikan kewajiban hidup sebagai manusia yang bermartabat pada tempat kaki berpijak itulah bentuk bela negara secara mikro ditunjukkan. Secara makro, bentuk bela negara diwujudkan dengan kemampuan menggerakkan semua elemen pendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, rukun, damai, bahagia, dan sejahtera. Dengan demikian, pengambilan keputusan dilakukan dengan mufakat bulat sehingga tidak ada tempat untuk lari dari tanggung jawab.


DEMOKRASI

  1. Konsep Demokrasi

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the peope. Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.
Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan yang berbeda. Tetapi yang tdak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat didalam Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang mencantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu :
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional, pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rexhtsstaat dan sitem konsitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
  1. Demokrasi Konstitusional

Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu di batasi pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah Inggris, Lord Acton, dengan mengingat bahwa pemerintahan selalu di selenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan. Dalilnya yang kemudian menjadi termanshur berbunyi sebagai berikut, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, dan manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.
Biarpun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang kongkret, tetapi ia sebenarnya sudah berkembang di Eropa Barat dalam abat ke-15 dan ke-16. Maka dari itu, wajah demokrasi abad ke-19 menonjolkan beberapa asas yang dengan susah payah telah dimenangkannya. Tetapi demokrasi tidak merupakan suatu yang statis, dan dalam abat ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II, negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama.
  1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinanya cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta national building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu :
  1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan dinamakan Demokrasi Parlementer.
  2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasanya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
  3. Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
  4. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III

     BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

    Menurut Torres

    Menurut seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi.

    Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
    Sistem Predential
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya.

Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
  1. kepala negara
  2. kepala/penguasa lembaga eksekutif
  3. simbol kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India.

Berdasarkan Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara

Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
   Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif.

  
  Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif.


2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut.

Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss.

Menurut Torres

Menurut seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi.

Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Predential
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya.

Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
  1. kepala negara
  2. kepala/penguasa lembaga eksekutif
  3. simbol kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India.

Berdasarkan Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara

Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif.

Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif.

2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut.
Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

A. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
  • Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
  • Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
  • Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi. 

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah "tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak. 
Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda. 

B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. 
Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. 
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran. 

C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. 
Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. 
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan. 

Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
  • Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  • Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.

Pendidika Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
   Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia – yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudiaan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan- kondisi dan  tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai ini dilandasi oleh jiwa,tekad,dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan RI dalam wadah nusantara.
   Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban . Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia.
   Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan,dan kemauan yang luar biasa . Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara kesatuan RI. Di samping itu,nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah  mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis . Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
  Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,perekonomian,social budaya serta pertahanan,dan keamanan global.Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,baik antara Negara maju dan Negara berkembang.Antara Negara berkembang dan lembaga internasional,maupun antarnegara berkembang. Di samping itu,isu global yang meliputi demokratisasi,hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
  Globalisai yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi,komunikasi,dan transportasi,membuat dunia menjadi transparan seolah olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara .Kondisi ini menciptakan struktur baru,yaitu struktur global.Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara di Indonesia,serta akan memperngaruhi pola pikir,sikap,dan tindakan masyarakat Indonesia.Pada akhirnya,kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
  Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun  dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia , sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air,dan  mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegak nya Negara kesatuan RI.
  Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
                
   Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
  Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
  Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

   Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional.
    Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

   Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
    Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

   Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.


Pengertian Negara
Kita langsung saja ke poin utama pembahasan yaitu bagaimana pengertian negara menurut para ahli dan pengertian negara secara umum.
Menurut penulis, negara adalah organisasi besar yang memiliki dua jenis kelompok utama yaitu pengurus organisasi dan anggota biasa. Pengurus organisasi tersebut dinamakan pemerintah sedangkan anggota biasa adalah warga negara.
Seperti organisasi pada umumnya, pengurus organisasi dipilih dari anggota biasa yang ada dan dipilih oleh anggota biasa. Itulah mungkin dinamakan demokrasi.
Bagaimana tanggapan para ahli (orang yang menghabiskan waktunya dalam ilmu kenegaraan dan filsafat)? Mari simak dibawah ini.
Pendapat Para Ahli Tentang Negara
                          
Mari kita liat dari ahli yang menurut saya paling tua dari contoh yang akan saya berikan. Beliau adalah Aristoteles (384-322 SM), SM itu sebelum Masehi.
Menurut Aristoteles negara adalah persekutuan politik untuk mencapai kehidupan yang sebaik baiknya.
Bagaimana pendapat ahli lainnya setelah munculnya istilah negara dalam sejarah dunia. Berikut tanggapan mereka:
  • Hans Kelsen, seorang ahli tata negara mengatakan bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state is) suatu susunan pergaulan hidup (is an association of life) tanpa adanya suatu paksaan (without any coercion).
  • R. Kranenburg, seorang sosialis dan ahli tata negara serta sejarawan menyebutkan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan (The definition of a state is an organization of power) yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (created by a group of people called a nation). Jadi Kranenburg menjelaskan bahwa suatu bangsa lah yang menciptakan negara, dibutuhkan adanya ikatan yang besar yaitu bangsa untuk membentuk suatu negara.
  • Jean Bodin, seorang politikus serta ahli tata negara dari Francis, menggambarkan  bahwa pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin (The state is a partnership of a leader-led family) menggunakan akal sehat dan berdaulat (using common sense and sovereignty) . Jean Bodin memang dikenal dengan teori tentang kedaulatan yang dikembangkannya. Serta teori ini jangan dianggap enteng, ada beberapa negara yang memang tercipta karena hal seperti itu.
  • George Jellinek, seorang ahli tata negara Jerman dan seorang filsul, menerangkan bahwa definisi negara adalah (The definition of a state is)  adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia (the power organization of a group of people) yang telah berkediaman di wilayah tertentu (who have settled in a particular area).
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filsuf idelisme  Jerman, berpendapat bahwa pengertian negara merupakan organisasi kesusilaan (The notion of the state is an organization of decency) yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual (that emerges as a synthesis of individual independence) dan kemerdekaan universal   (universal independence). Memang sangat jelas penggambaran pengertian negara menurut Hegel ini.
  • Roger F. Soltau, mengatakan bahwa definisi negara adalah alat atau wewenang yang mengatur (The notion of a state is an instrument or authority that regulates) atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (controls a common problem on behalf of the community). Beliau memang seorang sosiolog, sehingga pengertian negara menurut Roger F. Soltau ini dihubungkan denga masyarakat.
  • Pengertian Negara Menurut Prof Mr. Soenarto menyatakan (Understanding State According to Prof. Mr. Soenarto states) negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu (that the state is a community organization that has a certain region) , di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan (where the state power is fully applicable as a sovereignty).
  • Pengertian Negara Menurut Prof R. Djokosoetono berpendapat bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state) suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia (is a human organization or a collection of people) yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama (who are under a common government).

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
                 
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

Contoh hak warga negara :
  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :
  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  • Kewajiban membela negara
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.


Contoh Kasus
1.      Menaati Hukum Lalu Lintas

Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2.Membayar Pajak

               
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3.Perlindungan Hukum

                      
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.

 

LandasanHukumPendidikan Kewarganegaraan

                   


1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

    Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
   Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.