Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah
dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
Tingkat penentu kebijakan
puncak
Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap
suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam
bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional
adalah :
Merupakan usaha
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Dalam pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan
nasional adalah :
Sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus
ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi
dan kemampuan masing-masing.
Dalam melaksanakan
pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga
dan sebagainya.
Sedangkan pembangunan
yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana yaitu meliputi
ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya.
Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami
manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen Nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “Sistem Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka
pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya
adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning process) maupun bagi penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya Sistem
Manajemen Nasional merupakan : suatu perpaduan dari tata nilai, struktur
dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan
terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Jika lebih
disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan
Proses.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
• Negara sebagai
“organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan
cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
• Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan
Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
• Pemerintah sebagai
unsur”Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan Negara.
• Masyarakat adalah
unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran tersebut di atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama
SISMENNAS tersebut tersusun atas empat tatanan (“setting”) yang dilihat dari
dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara
(TAN), Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat(TKM).
Tata Laksana
Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan “tatanan dalam (inner
setting)” dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor
lingkungan sebagai sumber aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber
kepemimpinan nasional, maupun sebagai penerima hasil-hasil keluaran
SISMENNAS.
Secara proses SISMENNAS
berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas
kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu
tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Untuk penyelenggaraan
TPKB diperlukan proses Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai
masukan dari lingkungan SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat,
baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers.
Masukan ini berintikan kepentingan RAKYAT.
Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus
Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM.
Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan
serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat
permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang
mengeluarkan.
Dalam pada itu terdapat
suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional
SISMENNAS yang menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara
prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara
berkesinambungan.