Senin, 23 Juli 2018

OTONOMI 2

Pemanfaatan sumber daya alam  
   Sistem otonomi daerah merupakan salahsatu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendukung pemerintah di daerah baik itu tingkat provinsi atau kota/kabupaten untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Pengelolaan daerah di Indonesia diserahkan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku. Hal iniberarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah untuk mandiri dan berkembang. 
   Dibentuknya program otonomi daerah di Indonesia tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah ketidakmerataan pembangunan ekonomi oleh pemerintah pusat. Potensi daerah seakan “ditarik” dan dikelola pemerintah pusat, tetapi masyarakat daerah sendiri tidak merasakan sendiri potensi daerahnya. Birokrasi yang berbelit-belit tentunya akan memperlambat proses kemajuan daerah. Sentralisasi terpusat masih belum bisa memberikan solusi dan terkesan pukul rata terhadap kondisi masyarakat. Tentunya masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda yang tidak bisa disamakan dan ditangani secara cepat oleh pemerintah pusat. Sehingga pada akhirnya pemerintah daerah memiliki kewenanagan dan tanggung jawab sepenuhnya. Sementara itu, pemerintah daerah juga harus melakukan langkah antisipasi untuk melaksanakan kewenangan yang dimilikinya karena otonomi daerah tentunya tidak luput dari berbagai persoalan dalam pengembangannya. Disinilah diperlukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kebijakan otonomi daerah agar ketajaman bisa menembus sasaran yang dituju.
   Otonomi daerah hadir dan menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah di Indonesia. Pengelolaan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus berkembang, salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Otonomi daerah mampu memberikan dampak positif dalam membangun kemandirian provinsi yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah ini dengan memberikan fokus pada aspek-aspek tertentu.
   Salah satu daerah yang merasakan dampak positif dari otonomi daerah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB salah satu daerah memiliki profit ekonomi potensial mulai berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengelolaan sektor ekonomi. Potensi NTB tergambar dalam kekuatan sumber daya alam yang berlimpah. Pemanfaatan pesisir laut dan pantai menjadi salah satu andalan pengembangan masyarakat. Sektor perikanan, pelabuhan dan pariwisata menjadi ujung tombak dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
   Sekarang tinggal bagaimanana pemerintah daerah bisa memainkan perannya agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Tentu kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
   Proses pengelolaan sumber daya alam terutama tambang tentunya tak lepas dari pengelolaan lingkungan. Pemanfaatan potensi tambangharus dilakukan secara maksimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Program Coorporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggungjawab yang dilakukan perusahaan tambang  juga harus melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Konservasi lingkungan menjadi tujuan utama dalam program CSR. Proses pengerukan hingga pembuangan sisa limbah tambang harus dilakukan secara profesioanal dengan standar mutu yang tinggi. Limbah yang dibuang tentunya harus dengan pengelolaan yang baik agar tidak merusak lingkungan.  Alam boleh dikeruk, tapi lingkungan tetaplah menghijau dengan program-program konservasi alam berkelanjutan. Masyarakat harus diberikan sosialisasi yang baik tentang pengelolaan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik. Tentunya ini memerlukan kerjasama yang baik dari peneliti, LSM terkait dan  masyarakat dan pemerintah daerah sendiri tentunya. Pemerintah daerah tentunya harus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan warganya.
   Sebagai sumber devisa dan pendapatan daerah, sektor tambang memegang peranan dalam pembangunan nasional. Dan tentunya Sektor pertambangan memiliki pengaruh dalam Pembangunan infrastruktur di nusa tenggara barat hingga berkembang hingga sekarang. Pemerintah daerah harus bisa mengalokasikan dana pendapatan untuk pengembangan infrastruktur daerah. Kebijakan yang dilaksanakan harus tepat guna. Infrastruktur kota, pelabuhan hingga lapangan terbang untuk menuju daerah terus ditingkat. Peningkatan prasaran meliputi perbaikan jalan dan saluran air, pembanginan dan rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan klinik, pengadaan air bersih, irigasi, pembangunan tempat penimbunan sampah, sarana pariwisata dan pasar tradisional. Ini tentunya akan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat sebagai penguguna infrastruktur.
   Kita berandai-andai jika tidak ada otonomi daerah. Sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat akan tidak maksimal untuk daerah. Pemerintah daerah hanya akan menjalankan titah dari pemerintah pusat yang tentunya tidak mengetahui sepenuh kebutuhan di daerah pada waktu tersebut. Birokrasi yang berbelit-belit akan membuat perkembangan daerah akan semakin terhambat. Yang sudah mulai maju akan bergerak maju sedikit, yang tinggal akan semakin terbelakang. Potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat tapi belum tentu akan dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat daerah itu sendiri, termasuk bagi provinsi nusa tenggara barat. Sumberdaya alam dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah untuk masyarakat daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.

Pendistribusian Hasil SDA dan kaitannya dengan UU nomor 25 tahun 1999

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

OTONOMI 1



Otonomi Daerah
   Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam  pelaksanaan  pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Pengertian Otonomi Daerah
   Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri.
   Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.


   Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
·         Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
·         Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·         Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
·         Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
·         Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
·         Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
·         Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
·         Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
v  Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
v  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
v  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
v  Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
v  Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Penerapan Otonomi Daerah
   Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


   Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
a.       Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.      Keadilan Nasional.
c.       Pemerataan wilayah daerah.
d.      Mendorong pemberdayaan masyarakat.
e.       Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.       Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
g.      Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
h.      Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
a.       Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
b.      Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
c.       Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
a.       Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
b.      Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
c.       Untuk meningkatkan daya saing daerah.

Manfaat Otonomi Daerah
   Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah
a.       Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
b.      Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
c.       Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
a.       Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
b.      Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c.       Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.      Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.       Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
f.       Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
a.       Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
b.      Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
c.       Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

   Demikian uraian artikel tentang Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.




A.    Implementasi Otonomi Daerah

Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara dinamis.

Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.









KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional. 
  • Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik. 
  • Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum 
  • Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan. 
  • Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. 
  • IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.