Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah
satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan
bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak
serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol
oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.
Pengertian Otonomi
Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah
berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom
dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri
dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan
sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri.
Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang
biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan
hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Menurut Kamus
Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta
mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
·
Menurut
Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi
sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
·
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi
Daerah Menurut Para Ahli
·
Menurut F.
Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur
serta mengurus rumah tangga daerah.
·
Menurut Syarif
Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya
sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·
Menurut Kansil:
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur
serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
·
Menurut Widjaja:
Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang
pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara
menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil
dan makmur.
·
Menurut Philip
Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan
kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha
mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam
mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
·
Menurut Benyamin
Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
·
Menurut Mariun:
Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah
daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur
dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
·
Menurut Vincent
Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan
politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Otonomi Daerah
v Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang
terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1
dan 2.
v Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
v Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
v Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah.
v Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi
Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di
Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur
serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang
atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat
melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
a.
Untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Keadilan
Nasional.
c.
Pemerataan
wilayah daerah.
d.
Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
e.
Menjaga hubungan
baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Untuk
mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
g.
Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
h.
Untuk
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan
otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
a.
Tujuan politik
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi
politik melalui partai politik dan DPRD.
b.
Tujuan
administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
c.
Tujuan ekonomi
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah
menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
a.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
b.
Untuk meningkatkan
Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
c.
Untuk
meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi
Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup
efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan
hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga
dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.
Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi
Daerah
a.
Prinsip otonomi
seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan
kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang
politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta
fiskal nasional.
b.
Prinsip otonomi
nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam
menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban
yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
c.
Prinsip otonomi
yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem
penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian
otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
a.
Asas kepastian
hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan
keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
b.
Asas tertip
penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c.
Asas kepentingan
umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
d.
Asas keterbukaan
yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
e.
Asas
proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
f.
Asas
profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Asas
akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada
rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Asas efisiensi
dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat
dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung
jawab.
Adapun tiga asas otonomi
daerah yang meliputi:
a.
Asas
desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada
daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
b.
Asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
c.
Asas tugas
pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada
desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Demikian uraian artikel tentang Otonomi
Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat
nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar
menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar
Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah,
Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah dan Asas Otonomi daerah.
Terimakasih atas kunjungannya.
A.
Implementasi
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sampai saat ini
Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang
pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia
berjalan secara dinamis.
Semenjak
awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945
menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak
otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU
1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974
menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut
prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat
ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan
bertanggung jawab.
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai
pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta
masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu
sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui
otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu
diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi
menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar