Pengertian HAM
Pengertian
HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan.
Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau "Declaration of Independence of USA" dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat
1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.
Di dalam teori perjanjian bernegara, terdapat yang namanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu yang bertujuan untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis serta tidak mengakui adanya Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Subjectionis dan Pactum Unionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis dan tidak mengakui Pactum Subjectionis.
Ketiga paham tersebut berpendapat demikian. Pada dasarnya teori perjanjian bernegara mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa serta bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang di dalam konstitusi.
Di dalam teori perjanjian bernegara, terdapat yang namanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu yang bertujuan untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis serta tidak mengakui adanya Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Subjectionis dan Pactum Unionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis dan tidak mengakui Pactum Subjectionis.
Ketiga paham tersebut berpendapat demikian. Pada dasarnya teori perjanjian bernegara mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa serta bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang di dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut, hak asasi manusia adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah manusia. HAM yang menjadi rujukan sekarang adalah seperangkat hak-hak yang dikembangkan oleh PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama
masih menyangkut tentang masalah HAM pada masing-masing negara, tanpa
terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, terlebih tentang
pemenuhan hak asasi manusia tiap-tiap pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya,
termasuk orang asing. Oleh sebab itu, pada tataran tertentu akan menjadi salah
untuk menyamakan hak asasi manusia dengan hak-hak yang lainnya yang dimiliki oleh
tiap-tiap warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas yang dapat menyebabkan hak asasi manusia (HAM) menjadi bagian integral dari tiap-tiap kajian disiplin ilmu hukum internasional. Bukan sesuatu hal yang kontroversial lagi jika suatu komunitas internasional memiliki rasa kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap isu-isu mengenai hak asasi manusia tingkat domestik.
Peran komunitas internasional yang sangat pokok sebagai sebuah perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri adalah mekanisme pertahanan serta perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum, sebagaimana yang sering dibuktikan pada sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Alasan di atas yang dapat menyebabkan hak asasi manusia (HAM) menjadi bagian integral dari tiap-tiap kajian disiplin ilmu hukum internasional. Bukan sesuatu hal yang kontroversial lagi jika suatu komunitas internasional memiliki rasa kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap isu-isu mengenai hak asasi manusia tingkat domestik.
Peran komunitas internasional yang sangat pokok sebagai sebuah perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri adalah mekanisme pertahanan serta perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum, sebagaimana yang sering dibuktikan pada sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Manipulatif dalam membuat berbagai macam aturan pemilihan umum sesuai keinginan penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan juga oposisi.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
- Petugas keamanan atau penegak hukum melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Diskriminasi adalah suatu tindak pembatasan, pengucilan, dan pelecehan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia suku, agama ras, dan etnis.
- Menghambat serta membatasi dalam berpendapat, berkumpul, dan kebebasan pers bagi hak rakyat dan oposisi.
- Penindasan dan merampas hak-hak rakyat serta oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Hukum diperlakukan dengan tidak adil dan tidak manusiawi.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak adalah anugerah-Nya yang harus untuk
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
- John Locke
Menurut
John Locke, pengertian HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Esa yang bersifat kodrati. Artinya hak yang dimiliki oleh setiap manusia
menurut kodratnya serta tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga bersifat
suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle
Hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental merupakan suatu hak-hak individual
serta berasal dari berbagai macam kebutuhan dan kapasitas-kapasitas manusia.
- Haar Tilar
HAM
merupakan hak yang melekat pada diri tiap insan manusia, apabila tiap insan
tersebut tidak mempunyai hak-hak itu maka tidak bisa hidup seperti manusia. Hak
tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak
asasi manusia adalah hak yang sifatnya mendasar. Hak yang sudah dimiliki oleh
setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
sehingga HAM sifatnya adalah suci.
- Mahfudz M.D.
Pengertian
HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dan juga hak
tersebut sudah dibawa sejak lahir ke dunia serta pada hakikatnya hak tersebut
mempunyai sifat kodrati.
- Muladi
Pengertian
hak asasi manusia adalah segala hak mendasar atau hak mendasar yang sudah
melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang sifatnya mutlak dan harus dimiliki oleh
setiap manusia di dunia yang bertujuan untuk perkembangan dirinya.
- Karel Vasak
Hak
asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari adanya revolusi Prancis.
Karel Vasak mengistilahkan generasi tersebut karena yang dimaksud untuk merujuk
pada inti dan ruang lingkup dari hak menjadi sebuah prioritas utama dalam kurun
waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo
Hak
asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang dibawa
sejak ia lahir ke dunia dan hak tersebut sifatnya universal, hal ini karena hak
dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, agama, kelamin, suku, budaya, dan lain
sebagainya.
- C. de Rover
Pengertian
HAM adalah hak hukum yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai seorang
manusia. Hak tersebut mempunyai sifat universal dan dimiliki setiap orang. Hak
asasi manusia seringkali dilanggar, namun hak tersebut tidak akan pernah untuk
dihapuskan. Hak asasi adalah hak hukum, hal ini mengandung arti bahwa hak
tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia sendiri dilindungi oleh adanya
konstitusi dan hukum nasional negara-negara di dunia. Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dibawa oleh tiap-tiap manusia sejak lahir yang merupakan sebuah
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dijunjung tinggi,
dilindungi, dan dihormati. Hak asasi manusia memiliki sifat universal dan
abadi.
- Austin-Ranney
Pengertian
HAM adalah suatu ruang kebebasan yang diberikan bagi setiap individu yang
dirumuskan dengan rinci dan jelas di dalam konstitusi serta dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne
Pengertian
HAM adalah hak yang sudah dimiliki oleh semua manusia di dunia, di segala masa,
serta di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai seorang
manusia.
- Franz Magnis Suseno
Hak
asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dan bukan karena
diberikan oleh masyarakat itu sendiri. Bukan karena adanya hukum positif yang
berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
mempunyai HAM karena ia adalah manusia.
- Oemar Seno Adji
Pengertian
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai sifat tidak boleh untuk dilanggar
oleh siapapun.
- G.J Wolhos
Pengertian
HAM adalah hak-hak yang sudah mengakar dan melekat dalam diri setiap manusia
dan tidak boleh dihilangkan, hal ini karena menghilangkan hak asasi manusia
orang lain sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin
Konsepsi
tentang HAM mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah hak-hak hakiki dan
tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena dia adalah manusia.
Hak tersebut adalah hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia.
Makna yang kedua dari HAM yaitu merupakan hak-hak hukum, baik secara nasional maupun
internasional.
- Komnas HAM
HAM
merupakan Hak asasi manusia yang mencakup berbagai bidang-bidang kehidupan
manusia, baik itu sipil, kebudayaan, politik, sosial, ataupun ekonomi. Berbagai
bidang tersebut tidak dapat untuk dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Hak-hak asasi politik dan sipil tidak memiliki jika rakyat masih bergelut
dengan penderitaan dan kemiskinan. Akan tetapi, pada lain pihak persoalan
tentang keamanan, kemiskinan, dan alasan lainnya tidak dapat digunakan guna
melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta
sosial masyarakat. HAM tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya
dengan melindunginya individu, kelompok, atau golongan, di tengah kekerasan
kehidupan yang modern. Hak asasi manusia adalah suatu tanda solidaritas yang
sifatnya nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM)
mempunyai ciri-ciri khusus apabila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
Berikut ciri-ciri khusus hak asasi manusia :
- Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
- Hakiki, HAM adalah hak asasi semua manusia yang sudah ada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang suku, jenis kelamin, status, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Terdapat bermacam-macam
hak asasi manusia dan secara garis besar, HAM digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan erat dengan kehidupan
pribadi manusia. Contoh hak asasi pribadi antara lain :
- Hak kebebasan untuk bepergian, bergerak, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan untuk menyatakan atau mengeluarkan pendapat.
- Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memeluk, memilih, dan menjalankan agama yang diyakininya.
- Hak Asasi Politik
Hak
asasi politik merupakan hak yang berhubungan erat dengan kehidupan politik.
Contoh hak asasi politik antara lain :
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik yang lainnya.
- Hak dalam membuat dan mengajukan sebuah usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak
asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah
hak yang berhubungan erat dengan kehidupan-kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak asasi hukum antara lain :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak
asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan
perekonomian. Contoh hak asasi ekonomi antara lain :
- Hak dalam melakukan berbagai macam kegiatan jual beli.
- Hak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak.
- Hak dalam menyelenggarakan kegiatan utang piutang atau sewa-menyewa.
- Hak untuk memiliki sesuatu.
- Hak mendapatkan dan memiliki pekerjaan layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak
asasi peradilan adalah hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh hak asasi peradilan antara lain :
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak
asasi sosial budaya adalah hak yang berhubungan erat dengan kehidupan
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya antara lain :
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
Pengertian
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, setiap
manusia atau individu sudah memilikinya yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita seharusnya dapat menghormati
hak-hak orang lain. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan masalah hak asasi manusia.
Apabila dilihat pada masa lampau juga sudah banyak terdapat peristiwa-peristiwa yang menyalahi hak asasi manusia, seperti penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu juga masih banyak berbagai contoh lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Terdapat diantaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut beberapa contoh tentang penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin sampai saat ini banyak yang masih tanda tanya.
Apabila dilihat pada masa lampau juga sudah banyak terdapat peristiwa-peristiwa yang menyalahi hak asasi manusia, seperti penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu juga masih banyak berbagai contoh lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Terdapat diantaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut beberapa contoh tentang penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin sampai saat ini banyak yang masih tanda tanya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus tragedi 1965-1966
Beberapa
jenderal telah dibunuh dalam peristiwa yang dikenal dengan 30 September 1965.
Pemerintahan pada masa orde baru menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai
dalang penyebab masalahnya. Kemudian pemerintah pada masa itu membubarkan
organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melakukan razia-razia terhadap
para simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut sekarang dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa terdapat setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh. Ribuan warga yang lainnya diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun lamanya.
Dalam peristiwa yang terjadi tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan panglima-panglima militer di daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.
Hingga saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya sangat lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan agung mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan bahwa data-data yang di dapat kurang lengkap.
Razia tersebut sekarang dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa terdapat setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh. Ribuan warga yang lainnya diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun lamanya.
Dalam peristiwa yang terjadi tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan panglima-panglima militer di daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.
Hingga saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya sangat lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan agung mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan bahwa data-data yang di dapat kurang lengkap.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan
misterius (Petrus) alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang dilakukan
mantan Presiden Soeharto dengan dalih guna mengatasi tingkat kejahatan yang
tinggi saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi-operasi penangkapan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat dan ketentraman, khususnya Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak pernah tertangkap, tidak jelas, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari adanya operasi clurit adalah sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 orang tewas karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, terdapat sekitar 107 orang tewas serta diantaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 diantaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan juga lehernya terikat. Sebagian besar korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di depan rumah, buang ke sungai, pinggir jalan, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi-operasi penangkapan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat dan ketentraman, khususnya Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak pernah tertangkap, tidak jelas, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari adanya operasi clurit adalah sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 orang tewas karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, terdapat sekitar 107 orang tewas serta diantaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 diantaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan juga lehernya terikat. Sebagian besar korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di depan rumah, buang ke sungai, pinggir jalan, laut, dan hutan
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada
tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang di hampir seluruh
tanah air. Puncaknya ada di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan adanya
kondisi krisis finansial Asia yang semakin memburuk. Dipicu oleh tewasnya empat
anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan pada saat
demonstrasi 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebut dapat untuk ditindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi tersebut, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya bahwa tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Kejaksaan Agung juga beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu untuk diadili yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebut dapat untuk ditindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi tersebut, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya bahwa tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Kejaksaan Agung juga beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu untuk diadili yang kedua kalinya.
- Kasus terbunuhnya aktivis HAM bernama Munir Said Thalib
Aktivis
HAM bernama Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan
Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004. Pada saat itu, Munir Said Thalib
berumur 38 tahun. Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang paling vokal
di tanah air. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Direktur Eksekutif Lembaga
Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang untuk orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Pada saat itu, Munir Said Thalib membela aktivis-aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Saat era Soeharto jatuh tidak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi sebuah alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota-anggota tim Mawar.
Namun, hinggat saat ini, kasus tersebut hanya mengadili pilot dari maskapai Garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis penjara selama 14 tahun karena terbukti menjadi salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju ke Amsterdam. Namun, hingga saat ini juga sudah banyak pihak yang meragukan bahwa Polly bukanlah otak pembunuhan tersebut.
Saat menjabat Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang untuk orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Pada saat itu, Munir Said Thalib membela aktivis-aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Saat era Soeharto jatuh tidak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi sebuah alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota-anggota tim Mawar.
Namun, hinggat saat ini, kasus tersebut hanya mengadili pilot dari maskapai Garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis penjara selama 14 tahun karena terbukti menjadi salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju ke Amsterdam. Namun, hingga saat ini juga sudah banyak pihak yang meragukan bahwa Polly bukanlah otak pembunuhan tersebut.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi
Wamena berdarah yang terjadi tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua.
Terdapat sekelompok massa tidak dikenal membobol gudang bersenjata Markas Kodim
1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Prajurit
Ruben Kana dan Lettu TNI AD Napitupulu yang merupakan penjaga gudang senjata.
Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah amunisi dan senjata.
Pada saat pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata, aparat
TNI-Polri diduga melakukan penyiksaan, penyisiran, pengkapan, dan perampasan
secara paksa sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk dilakukan
secara paksa.
Terdapat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan adanya pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas-fasilitas umum. Proses hukum kasus ini masih buntu. Terjadi tarik ulur antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka terus dapat menikmati hidupnya tanpa tersentuh hukum sekalipun, mendapatkan kehormatan sebagai pahlawan, serta mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
Terdapat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan adanya pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas-fasilitas umum. Proses hukum kasus ini masih buntu. Terjadi tarik ulur antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka terus dapat menikmati hidupnya tanpa tersentuh hukum sekalipun, mendapatkan kehormatan sebagai pahlawan, serta mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia (HAM) tidak mampu dilaksanakan secara mutlak, sebab melanggar hak asasi orang lain. Untuk memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Kita harus menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, oleh sebab itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Itulah pengertian HAM, macam-macam HAM, dan contoh pelanggaran HAM.
PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik
dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non
fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara.
UNSUR DASAR BELA NEGARA
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut
Cinta Tanah Air.
Kesadaran Berbangsa dan bernegara.
3Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal Bela Negara.
Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan
nasional.
2.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar militer beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah
tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara
(kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak
memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti American National
Guard. Di negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, Taiwan, Korea dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan Negara.
ALASAN BELA NEGARA
Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut
kemerdekaan.
Ingin memajukan Negara.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
BENTUK-BENTUK BELA NEGARA
Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara
berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat
senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan
aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
WUJUD BELA NEGARA BAGI PELAJAR
1.Lingkungan Keluarga: memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
2.Lingkungan Sekolah: patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik,
bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll
3.Lingkungan Masyarakat: aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban
untuk kepentingan masyarakat.
4.Lingkungan berbangsa dan bernegara; menghormati jasa pahlawan, berani
mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang
cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak
TNI/POLRI saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia atau bila hanya
mengandalkan TNI/POLRI saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain, atau dengan adanya bela negara
kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika.
Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan negara
Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut
dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan
adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku
yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta
tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara
kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras
seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Bela negara bisa dilihat secara mikro dan makro sesuai dengan negara
masing-masing elemen kehidupan. Secara mikro, implementasi bela negara
diwujudkan oleh setiap elemen kehidupan dalam bentuk pembelaan terhadap tempat
di mana kaki berdiri dan di mana nafkah sebagai belanja hidup didapat. Ini
berarti, akan adanya perlawanan pada setiap intervensi yang datang dari negara
lain. Dengan bahasa sederhana dapat dinyatakan bahwa menentukan pilihan hidup
adalah hak. Namun, setelah menjatuhkan pilihan maka di situ ada kewajiban yang
harus ditunaikan. Menunaikan kewajiban hidup sebagai manusia yang bermartabat
pada tempat kaki berpijak itulah bentuk bela negara secara mikro ditunjukkan.
Secara makro, bentuk bela negara diwujudkan dengan kemampuan menggerakkan semua
elemen pendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang
adil, makmur, aman, tenteram, rukun, damai, bahagia, dan sejahtera. Dengan
demikian, pengambilan keputusan dilakukan dengan mufakat bulat sehingga tidak
ada tempat untuk lari dari tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar