1.Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia – yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan , kemudiaan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan- kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai ini dilandasi oleh jiwa,tekad,dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
kesatuan RI dalam wadah nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban . Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan
bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan,dan
kemauan yang luar biasa . Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki
oleh setiap warga Negara kesatuan RI. Di samping itu,nilai-nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis . Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,Negara-negara
maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,perekonomian,social budaya serta
pertahanan,dan keamanan global.Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik
kepentingan,baik antara Negara maju dan Negara berkembang.Antara Negara berkembang
dan lembaga internasional,maupun antarnegara berkembang. Di samping itu,isu
global yang meliputi demokratisasi,hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut
pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisai
yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
khususnya di bidang informasi,komunikasi,dan transportasi,membuat dunia menjadi
transparan seolah olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara .Kondisi
ini menciptakan struktur baru,yaitu struktur global.Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara di
Indonesia,serta akan memperngaruhi pola pikir,sikap,dan tindakan masyarakat Indonesia.Pada
akhirnya,kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun dilandasi oleh
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia , sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air,dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegak nya Negara kesatuan RI.
Perjuangan non
fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2.Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi secara singkat diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu
dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu
melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari
serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan
persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan dasar lima perilaku di atas
dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa
sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan
diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin
nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat
Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.
Mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa
depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara
yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya
NKRI.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan
mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi,
Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok
bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.
Pengertian
Negara
Kita langsung saja ke poin utama pembahasan yaitu
bagaimana pengertian negara menurut para ahli dan pengertian negara secara
umum.
Menurut penulis, negara adalah organisasi besar yang
memiliki dua jenis kelompok utama yaitu pengurus organisasi dan anggota biasa.
Pengurus organisasi tersebut dinamakan pemerintah sedangkan anggota biasa
adalah warga negara.
Seperti organisasi pada umumnya, pengurus organisasi
dipilih dari anggota biasa yang ada dan dipilih oleh anggota biasa. Itulah
mungkin dinamakan demokrasi.
Bagaimana tanggapan para ahli (orang yang menghabiskan
waktunya dalam ilmu kenegaraan dan filsafat)? Mari simak dibawah ini.
Pendapat
Para Ahli Tentang Negara
Mari kita liat dari ahli yang menurut saya paling tua
dari contoh yang akan saya berikan. Beliau adalah Aristoteles (384-322 SM), SM
itu sebelum Masehi.
Menurut Aristoteles negara adalah persekutuan politik
untuk mencapai kehidupan yang sebaik baiknya.
Bagaimana pendapat ahli lainnya setelah munculnya
istilah negara dalam sejarah dunia. Berikut tanggapan mereka:
- Hans Kelsen, seorang ahli tata negara
mengatakan bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state is)
suatu susunan pergaulan hidup (is an association of life) tanpa
adanya suatu paksaan (without any coercion).
- R. Kranenburg, seorang sosialis dan ahli
tata negara serta sejarawan menyebutkan bahwa pengertian negara adalah
suatu organisasi kekuasaan (The definition of a state is an
organization of power) yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang
disebut bangsa (created by a group of people called a nation). Jadi
Kranenburg menjelaskan bahwa suatu bangsa lah yang menciptakan negara,
dibutuhkan adanya ikatan yang besar yaitu bangsa untuk membentuk suatu
negara.
- Jean Bodin, seorang politikus serta ahli
tata negara dari Francis, menggambarkan bahwa pengertian negara
adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin (The
state is a partnership of a leader-led family) menggunakan akal sehat
dan berdaulat (using common sense and sovereignty) . Jean Bodin
memang dikenal dengan teori tentang kedaulatan yang dikembangkannya. Serta
teori ini jangan dianggap enteng, ada beberapa negara yang memang tercipta
karena hal seperti itu.
- George Jellinek, seorang ahli tata negara
Jerman dan seorang filsul, menerangkan bahwa definisi negara adalah (The
definition of a state is) adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia (the power organization of a group of people)
yang telah berkediaman di wilayah tertentu (who have settled in a
particular area).
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel,
seorang filsuf idelisme Jerman, berpendapat bahwa pengertian negara
merupakan organisasi kesusilaan (The notion of the state is an
organization of decency) yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual (that emerges as a synthesis of individual independence)
dan kemerdekaan universal (universal independence). Memang
sangat jelas penggambaran pengertian negara menurut Hegel ini.
- Roger F. Soltau, mengatakan bahwa
definisi negara adalah alat atau wewenang yang mengatur (The
notion of a state is an instrument or authority that regulates) atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (controls a common
problem on behalf of the community). Beliau memang seorang sosiolog,
sehingga pengertian negara menurut Roger F. Soltau ini dihubungkan denga
masyarakat.
- Pengertian Negara Menurut Prof Mr. Soenarto
menyatakan (Understanding State According to Prof. Mr. Soenarto states)
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu (that
the state is a community organization that has a certain region) , di
mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan (where
the state power is fully applicable as a sovereignty).
- Pengertian Negara Menurut Prof R. Djokosoetono
berpendapat bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state)
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia (is a human organization
or a collection of people) yang berada di bawah suatu pemerintahan
yang sama (who are under a common government).
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah
pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini
merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus
seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh
jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban
warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak
warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat
(1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata
hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan
sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh
kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30
ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
(pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang
mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1)
– hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Wujud
Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara
dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah
tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal
mengenai hak warga negara indonesia seperti :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan
sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan
kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum
yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud
hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen
bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Contoh Kasus
1. Menaati
Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita
bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu
lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan
perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun
kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2.Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah
ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib
membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3.Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan
perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut
dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus
kriminal yang tidak cepat tanggap.
LandasanHukumPendidikan Kewarganegaraan
1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar