Sabtu, 24 Maret 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
   Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia – yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudiaan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan- kondisi dan  tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai ini dilandasi oleh jiwa,tekad,dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan RI dalam wadah nusantara.
   Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban . Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia.
   Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan,dan kemauan yang luar biasa . Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara kesatuan RI. Di samping itu,nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah  mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis . Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
  Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,perekonomian,social budaya serta pertahanan,dan keamanan global.Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,baik antara Negara maju dan Negara berkembang.Antara Negara berkembang dan lembaga internasional,maupun antarnegara berkembang. Di samping itu,isu global yang meliputi demokratisasi,hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
  Globalisai yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi,komunikasi,dan transportasi,membuat dunia menjadi transparan seolah olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara .Kondisi ini menciptakan struktur baru,yaitu struktur global.Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara di Indonesia,serta akan memperngaruhi pola pikir,sikap,dan tindakan masyarakat Indonesia.Pada akhirnya,kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
  Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun  dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia , sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air,dan  mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegak nya Negara kesatuan RI.
  Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
                
   Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
  Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
  Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

   Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional.
    Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

   Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
    Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

   Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.


Pengertian Negara
Kita langsung saja ke poin utama pembahasan yaitu bagaimana pengertian negara menurut para ahli dan pengertian negara secara umum.
Menurut penulis, negara adalah organisasi besar yang memiliki dua jenis kelompok utama yaitu pengurus organisasi dan anggota biasa. Pengurus organisasi tersebut dinamakan pemerintah sedangkan anggota biasa adalah warga negara.
Seperti organisasi pada umumnya, pengurus organisasi dipilih dari anggota biasa yang ada dan dipilih oleh anggota biasa. Itulah mungkin dinamakan demokrasi.
Bagaimana tanggapan para ahli (orang yang menghabiskan waktunya dalam ilmu kenegaraan dan filsafat)? Mari simak dibawah ini.
Pendapat Para Ahli Tentang Negara
                          
Mari kita liat dari ahli yang menurut saya paling tua dari contoh yang akan saya berikan. Beliau adalah Aristoteles (384-322 SM), SM itu sebelum Masehi.
Menurut Aristoteles negara adalah persekutuan politik untuk mencapai kehidupan yang sebaik baiknya.
Bagaimana pendapat ahli lainnya setelah munculnya istilah negara dalam sejarah dunia. Berikut tanggapan mereka:
  • Hans Kelsen, seorang ahli tata negara mengatakan bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state is) suatu susunan pergaulan hidup (is an association of life) tanpa adanya suatu paksaan (without any coercion).
  • R. Kranenburg, seorang sosialis dan ahli tata negara serta sejarawan menyebutkan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan (The definition of a state is an organization of power) yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (created by a group of people called a nation). Jadi Kranenburg menjelaskan bahwa suatu bangsa lah yang menciptakan negara, dibutuhkan adanya ikatan yang besar yaitu bangsa untuk membentuk suatu negara.
  • Jean Bodin, seorang politikus serta ahli tata negara dari Francis, menggambarkan  bahwa pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin (The state is a partnership of a leader-led family) menggunakan akal sehat dan berdaulat (using common sense and sovereignty) . Jean Bodin memang dikenal dengan teori tentang kedaulatan yang dikembangkannya. Serta teori ini jangan dianggap enteng, ada beberapa negara yang memang tercipta karena hal seperti itu.
  • George Jellinek, seorang ahli tata negara Jerman dan seorang filsul, menerangkan bahwa definisi negara adalah (The definition of a state is)  adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia (the power organization of a group of people) yang telah berkediaman di wilayah tertentu (who have settled in a particular area).
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filsuf idelisme  Jerman, berpendapat bahwa pengertian negara merupakan organisasi kesusilaan (The notion of the state is an organization of decency) yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual (that emerges as a synthesis of individual independence) dan kemerdekaan universal   (universal independence). Memang sangat jelas penggambaran pengertian negara menurut Hegel ini.
  • Roger F. Soltau, mengatakan bahwa definisi negara adalah alat atau wewenang yang mengatur (The notion of a state is an instrument or authority that regulates) atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (controls a common problem on behalf of the community). Beliau memang seorang sosiolog, sehingga pengertian negara menurut Roger F. Soltau ini dihubungkan denga masyarakat.
  • Pengertian Negara Menurut Prof Mr. Soenarto menyatakan (Understanding State According to Prof. Mr. Soenarto states) negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu (that the state is a community organization that has a certain region) , di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan (where the state power is fully applicable as a sovereignty).
  • Pengertian Negara Menurut Prof R. Djokosoetono berpendapat bahwa pengertian negara adalah (The notion of a state) suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia (is a human organization or a collection of people) yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama (who are under a common government).

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
                 
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

Contoh hak warga negara :
  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :
  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  • Kewajiban membela negara
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.


Contoh Kasus
1.      Menaati Hukum Lalu Lintas

Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2.Membayar Pajak

               
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3.Perlindungan Hukum

                      
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.

 

LandasanHukumPendidikan Kewarganegaraan

                   


1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

    Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
   Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar